PALOPO – Pemerintah Kota Palopo berhasil meraih predikat opini “Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi” dalam Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia.
Capaian tersebut berdasarkan dokumen Ringkasan Eksekutif Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang diterbitkan di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Dalam penilaian ini, Ombudsman RI menetapkan tiga lokus penilaian di Kota Palopo, yakni Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dan RSUD Sawerigading.
Berdasarkan hasil evaluasi, Pemerintah Kota Palopo masuk dalam kategori “Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi”, dengan skor kualitas pelayanan berada pada rentang 78,00 hingga 87,99 serta tingkat kepatuhan tinggi dengan skor 10.
Capaian tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Palopo dalam meningkatkan mutu pelayanan publik yang profesional, transparan, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Selain itu, hasil penilaian juga mencatat adanya peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, dari kategori sedang menjadi kategori baik. Hal ini mencerminkan adanya perbaikan berkelanjutan dalam sistem dan pelaksanaan pelayanan publik di lingkungan Pemkot Palopo.
Ombudsman RI juga memberikan atensi kepada Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Palopo yang dinilai berperan aktif dalam mendampingi dan memfasilitasi proses penilaian di perangkat daerah lokus.
Pendampingan tersebut meliputi koordinasi antar perangkat daerah serta penguatan pemahaman terhadap standar pelayanan publik, sehingga proses penilaian dapat berjalan secara tertib, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penilaian dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan dimensi input, proses, output, pengelolaan pengaduan masyarakat, serta tingkat kepatuhan terhadap pengawasan produk Ombudsman.
Ke depan, Ombudsman RI berharap pelaksanaan Opini Ombudsman dapat mencakup seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, guna memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kualitas pelayanan publik serta potensi maladministrasi di Indonesia. (*)





