Datu Luwu Surati Presiden Prabowo, Desak Pembentukan Provinsi Luwu Raya

Tim Redaksi
Datu Luwu YM H Andi Maradang Mackulau SH Opu To Bau
Datu Luwu YM H Andi Maradang Mackulau SH Opu To Bau (Foto: IST)

PALOPO – Datu Luwu XL, H. Andi Maradang Mackulau, SH, Opu To Bau, secara resmi menyurati Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk mendesak percepatan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Luwu Raya.

Aspirasi tersebut disampaikan melalui surat bertanggal 23 Januari 2026 yang ditandatangani bersama jajaran Dewan Adat dan pemangku adat Kedatuan Luwu.

Dalam surat tersebut, Datu Luwu menyuarakan tuntutan masyarakat Tana Luwu agar wilayah Luwu Raya, yang meliputi Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo, ditingkatkan statusnya menjadi provinsi. Selain itu, pemerintah pusat juga diminta memprioritaskan pembentukan Kabupaten Luwu Tengah sebagai bagian dari penataan wilayah.

Datu Luwu menegaskan bahwa aspirasi tersebut memiliki landasan historis yang kuat. Sebelum kemerdekaan, Kedatuan Luwu merupakan salah satu kerajaan berdaulat di Sulawesi Selatan yang secara tegas mendukung Proklamasi 1945 dan bergabung dengan Republik Indonesia. Sikap tersebut dinilai menjadi inspirasi bagi kerajaan-kerajaan lain untuk mengikuti langkah serupa.

Dalam suratnya, Datu Luwu juga mengingatkan adanya janji politik Presiden pertama RI, Ir. Soekarno, kepada Datu Luwu Andi Djemma, terkait pemberian status khusus bagi wilayah Luwu sebagai bentuk penghargaan atas loyalitas dan kontribusinya terhadap NKRI. Namun, hingga kini janji tersebut belum terealisasi.

“Fragmentasi wilayah administrasi tidak menghapus identitas, ikatan emosional, dan kesatuan sosial budaya masyarakat Tana Luwu,” demikian salah satu poin dalam surat tersebut, merujuk pada kondisi wilayah eks Kedatuan Luwu yang kini terbagi dalam sejumlah kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

Menurut Kedatuan Luwu, pembentukan Provinsi Luwu Raya bukan sekadar tuntutan emosional dan romantisme sejarah, melainkan kebutuhan objektif untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat, mewujudkan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam, serta mempercepat pembangunan dan pemerataan kesejahteraan.

Desakan tersebut diperkuat melalui forum adat “Tudang Ade’” yang digelar di Istana Kedatuan Luwu pada 21 Januari 2026 dalam rangka peringatan Hari Jadi Luwu ke-758 dan Hari Perlawanan Rakyat Luwu ke-80. Forum ini melibatkan tokoh adat, kepala daerah, akademisi, serta berbagai elemen masyarakat.

Dalam rumusan hasil Tudang Ade’, ditegaskan bahwa Tana Luwu memiliki kontribusi fundamental dalam sejarah perjuangan dan konsolidasi awal Negara Kesatuan Republik Indonesia. Datu Luwu disebut sebagai salah satu penguasa tradisional yang secara sukarela melepaskan kedaulatannya demi bergabung dengan Republik.

Forum tersebut juga mencatat bahwa aspirasi pembentukan Provinsi Luwu Raya telah memperoleh dukungan luas dari berbagai pihak, termasuk kepala daerah dan DPRD se-Tana Luwu, anggota DPR RI dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR), perguruan tinggi, serta Forum Silaturahmi Keraton Nusantara (FSKN).

Selain mendesak pembentukan provinsi baru, Kedatuan Luwu juga meminta pemerintah pusat segera menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam penutup suratnya, Datu Luwu menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo Subianto akan mempertimbangkan aspirasi masyarakat Tana Luwu secara adil dan bijaksana. Ia berharap, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, janji sejarah Presiden Soekarno kepada Datu Luwu Andi Djemma dapat ditunaikan sebagai bagian dari keadilan sejarah dan penguatan persatuan bangsa.

Surat tersebut turut ditembuskan kepada Ketua DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Sulawesi Selatan, Ketua DPRD Sulsel, serta seluruh kepala daerah dan Forkopimda se-Luwu Raya. (*)

Kabar Terkait