Makassar – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Kepala Desa Lampuara, Adam Nasrun, kembali mengemuka dengan pernyataan yang memantik perhatian publik.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp239.000.000, Adam Nasrun menyampaikan bahwa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) desanya telah melalui pemeriksaan Inspektorat.
“LPJ sudah diperiksa di Inspektorat. Mereka sampaikan tidak ada temuan. Jadi saya tidak tahu kalau ternyata ada masalah,” ujar Adam di hadapan majelis hakim. Rabu 25 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Makassar.
Pernyataan itu sontak menimbulkan tanda tanya besar. Jika benar tidak ada temuan saat pemeriksaan, bagaimana kemudian kerugian negara senilai ratusan juta rupiah bisa muncul dalam proses hukum? Apakah ada kelalaian dalam pengawasan? Ataukah ada celah dalam mekanisme pembinaan dan audit internal pemerintah daerah?
Sebagaimana diketahui, Inspektorat memiliki fungsi strategis dalam melakukan pengawasan internal serta pembinaan terhadap pemerintah desa, termasuk memastikan penggunaan anggaran desa sesuai aturan. Ketika dalam persidangan terungkap adanya dugaan kerugian negara, publik tentu bertanya: di mana letak pengawasan itu?
Kasus ini sendiri berawal dari dugaan penyimpangan anggaran desa yang kini berujung pada proses hukum terhadap kepala desa aktif tersebut. Jaksa mendakwa Adam Nasrun, Abdul Rahman (Sekdes), dan Rismayanti (Bendahara) atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp239 juta.
Sidang yang berlangsung terbuka itu semakin menegaskan adanya perbedaan persepsi antara hasil pemeriksaan internal dan temuan aparat penegak hukum.
Di ruang sidang, suasana sempat hening ketika Adam menegaskan dirinya merasa tidak pernah menerima pemberitahuan adanya temuan atau koreksi dari Inspektorat.
Pernyataan ini berpotensi menyeret perhatian lebih luas terhadap peran pengawasan internal pemerintah daerah. Apakah fungsi pembinaan telah berjalan optimal? Ataukah kasus ini menjadi bukti lemahnya sistem kontrol?
“Semua Desa sudah di periksa dan tidak ada temuan, harusnya jika ada yang salah disampaikan karena inspektorat yang melakukan pembinaan,” jelas Adam Nasrun kepada majelis Hakim.(*)





