Fakta Sidang Terungkap, Legislator NasDem Lutim HM Siddiq BM Dipecat Tanpa Teguran Administratif

Tim Redaksi
Sidang perkara perdata khusus di Pengadilan Negeri Malili, Rabu (20/5/2026), dengan agenda pemeriksaan surat dan saksi.
Sidang perkara perdata khusus di Pengadilan Negeri Malili, Rabu (20/5/2026), dengan agenda pemeriksaan surat dan saksi.

MALILI — Fakta persidangan perkara perdata khusus di Pengadilan Negeri Malili mulai mengungkap proses pemecatan HM Siddiq BM dari Partai NasDem yang diduga dilakukan tanpa melalui tahapan teguran administratif.

Fakta tersebut mencuat dalam sidang pemeriksaan surat dan saksi yang digelar Rabu (20/5/2026), saat sejumlah saksi dari internal Partai NasDem memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Pascalis Jiwandono dengan hakim anggota Kartika Sari Putri dan Kristin Pebiyana.

Dalam agenda pemeriksaan, pihak tergugat yang terdiri atas DPP, DPW, dan DPD Partai NasDem menghadirkan dua pengurus aktif DPD NasDem Luwu Timur sebagai saksi, yakni Mudatsir dan Suwanda.

Namun keterangan para saksi justru memunculkan sejumlah fakta yang dinilai melemahkan dasar pemecatan HM Siddiq BM dan usulan pergantian antarwaktu (PAW) sebagai anggota DPRD Luwu Timur.

Salah satu fakta penting terungkap melalui rekaman rapat klarifikasi via Zoom yang diperdengarkan di ruang sidang.

Dalam rekaman tersebut, Sekretaris DPD NasDem Luwu Timur, Saharuddin, mengakui tidak pernah memberikan teguran administratif kepada HM Siddiq BM sebelum keputusan pemecatan dilakukan.

“Kalau persoalan surat administrasi memang nda pernah ada teguran,” ujar Saharuddin dalam rekaman yang diputar di persidangan.

Pengakuan itu menjadi sorotan karena berkaitan dengan mekanisme pemberian sanksi organisasi yang umumnya didahului tahapan pembinaan atau teguran.

Sementara itu, saksi Suwanda mengaku tidak mengetahui apakah proses pemecatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan AD/ART partai.

“Persoalan sesuai AD/ART saya tidak tahu,” katanya di hadapan majelis hakim.

Suwanda juga mengakui dirinya tidak mengikuti secara penuh forum klarifikasi yang digelar DPP NasDem pada April 2025 lalu.

“Dari awal saya tidak terlibat, hanya melihat saja. Apa yang terjadi saya tidak tahu,” ujarnya.

Di sisi lain, saksi Mudatsir mengaku tidak pernah menyaksikan secara langsung HM Siddiq BM mengarahkan dukungan kepada pasangan calon selain yang diusung Partai NasDem pada Pilkada Luwu Timur.

Ia hanya menyebut video HM Siddiq BM yang sempat viral dianggap berdampak terhadap soliditas internal partai dan kerja tim pemenangan.

“Kalau untuk mengatakan bahwa condong, saya tidak bisa memastikan,” kata Mudatsir.

Fakta lain yang muncul dalam persidangan adalah wilayah basis politik HM Siddiq BM di Kecamatan Malili dan Wasuponda justru dimenangkan pasangan calon yang diusung Partai NasDem.

Mudatsir menyebut kekalahan hanya terjadi di beberapa TPS tertentu yang dianggap sebagai basis pribadi HM Siddiq BM.

Kuasa hukum HM Siddiq BM, Agus Melas, menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya persoalan prosedural dalam keputusan partai.

Menurutnya, absennya teguran administratif maupun proses pembinaan sebelum sanksi dijatuhkan memperlihatkan lemahnya dasar pemecatan terhadap kliennya.

“Dari keterangan saksi yang dihadirkan tergugat, sanksi pemecatan hingga usulan PAW sebagai anggota DPRD Luwu Timur yang dijatuhkan kepada HM Siddiq BM sangat tidak pantas,” tegas Agus Melas.

Ia berharap proses persidangan di Pengadilan Negeri Malili dapat membuka seluruh fakta secara objektif sekaligus memberikan keadilan bagi kliennya. (*)

Kabar Terkait