PALOPO, IniPalopo – Pj Wali Kota Palopo, Asrul Sani, mengungkapkan keheranannya atas mundurnya 32 Ketua RT/RW karena insentif mereka belum dibayarkan selama 9 bulan. Asrul mengaku belum menerima laporan resmi mengenai pengunduran diri tersebut.
“Oh, ada 32 Ketua RT/RW yang mundur? Ini pertama kalinya saya dengar, saya belum menerima laporan dari Camat, Asisten 1, ataupun Kabag Pemerintahan,” ujar Asrul pada Senin, 2 September 2024.
Asrul menjelaskan bahwa penundaan pembayaran insentif RT/RW selama 9 bulan tersebut disebabkan oleh temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia mengungkapkan bahwa pembayaran insentif RT/RW pada tahun 2023 menjadi temuan BPK karena ditemukan adanya selisih pembayaran dan maladministrasi.
“Sesuai dengan Perwali nomor 4, memang harus dilakukan proses pemilihan. Itu yang harus dikembalikan. Temuan BPK tahun lalu bukan hanya terkait selisih pembayaran, tetapi juga terkait pelanggaran administrasi. Jadi kita harus kembali mengikuti regulasi yang ada,” jelas Asrul.
Asrul juga menegaskan bahwa ia akan berpedoman pada Permendagri nomor 18 tahun 2018 dan akan merevisi Peraturan Wali Kota Palopo nomor 4 tahun 2023, yang awalnya mengizinkan lurah untuk langsung menunjuk Ketua RT/RW di wilayahnya, agar kembali ke proses pemilihan.
“Terkait regulasi, ada Permendagri 18 yang mengatur struktur dan proses pengangkatan Ketua RT/RW. Kepala daerah diminta membuat peraturan kepala daerah, dan sudah ada Perwali nomor 4 yang mengharuskan proses pemilihan,” tambah Asrul.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Palopo, Andi Alamsyah, belum memberikan tanggapan atas kejadian ini.
Sebelumnya diberitakan bahwa 32 Ketua RT/RW di Kota Palopo telah mengundurkan diri dari jabatannya karena belum menerima insentif selama 9 bulan terakhir.
“Kami, RT/RW se-Kelurahan Takkalala, menyatakan mundur. Jumlahnya terdiri dari 3 RW dan 29 RT,” ujar Ketua RT 10 RW 02 Kelurahan Takkalala, Sopian Suri, pada Minggu, 1 September. (*)