PALOPO, IniPalopo – Pasangan calon Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin (Trisal-Ome) secara resmi mengajukan mediasi ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menyatakan mereka tidak memenuhi syarat (TMS) untuk maju dalam Pilwalkot Palopo 2024. Mereka berpendapat bahwa KPU Palopo telah keliru dalam menerjemahkan Peraturan KPU (PKPU).
Kuasa hukum Trisal-Ome, Farid Wajdi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan sengketa terkait tindakan administrasi KPU Palopo.
“Kami secara resmi telah mengajukan laporan sengketa terkait tahapan proses pemilihan, yang didasarkan pada tindakan administrasi KPU Kota Palopo beberapa waktu lalu,” ujar Farid Wajdi, Selasa (18/9/2024).
Farid menjelaskan, KPU seharusnya melakukan verifikasi secara bertahap (gradual) sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024, khususnya Pasal 113. Menurutnya, KPU Palopo keliru dalam proses verifikasi yang dilakukan.
“KPU keliru menerjemahkan Pasal 113 yang mengharuskan verifikasi dilakukan secara gradual. Verifikasi hanya boleh dilakukan jika ada keraguan. Pertanyaannya, kenapa KPU ragu?” kata Farid.
Ia juga menyoroti Pasal 145 PKPU yang mengatur verifikasi administrasi bapaslon melalui instrumen Silon. Menurut Farid, KPU seharusnya mencocokkan dokumen Silon yang diunggah dengan dokumen fisik yang diserahkan saat pendaftaran.
“KPU harusnya pertama kali mencocokkan dokumen Silon dengan dokumen fisik yang diserahkan pasangan calon saat pendaftaran. Apakah KPU sudah melakukan itu?” lanjut Farid.
Farid menilai KPU tidak melakukan prosedur verifikasi dengan benar. Jika ada keraguan, KPU seharusnya terlebih dahulu meminta klarifikasi dari partai pengusung atau bapaslon, bukan langsung ke instansi berwenang.
“Secara prosedur, ini tidak benar. Ada hak partai pengusung untuk memberikan klarifikasi sebelum melibatkan instansi berwenang,” tegasnya.
Bawaslu Palopo telah menerima laporan dari Trisal-Ome dan akan melakukan verifikasi administrasi sebelum melanjutkan ke tahap musyawarah, baik tertutup maupun terbuka.
“Setelah verifikasi kelengkapan administrasi, kami akan melanjutkan ke tahap musyawarah,” jelas Widianto Hendra, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Palopo.
Widi menambahkan bahwa proses mediasi ini merupakan hak yang diberikan undang-undang kepada pihak yang merasa dirugikan atas keputusan KPU. Bawaslu Palopo siap memfasilitasi proses ini.
“Proses ini adalah hak yang diatur oleh undang-undang, dan Bawaslu Palopo akan memfasilitasi sepenuhnya,” pungkasnya. (*)