Tegas Jalankan Aturan, Zudan Arif Fakrulloh Lantik Komisioner KPID Sulsel 2024-2027

Mubaraq Adlu

MAKASSAR – Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Zudan Arif Fakrulloh, secara resmi melantik tujuh komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel untuk masa jabatan 2024-2027. Pelantikan ini berlangsung dalam sebuah acara khidmat yang digelar di ruang rapat pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, pada Rabu (9/10/2024) sekitar pukul 16.20 WITA.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai kalangan, termasuk pejabat tinggi Pemerintah Provinsi Sulsel, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan sejumlah instansi terkait lainnya. Suasana acara semakin sakral dengan diawali lagu kebangsaan Indonesia Raya, yang dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) pemberhentian komisioner KPID Sulsel periode 2020-2023, serta pengangkatan komisioner baru untuk periode 2024-2027.

Tujuh komisioner terpilih yang dilantik dalam prosesi tersebut adalah Hamka, Irwan Ade Saputra, Marselius Gusti Palumpum, Nasruddin, Poppy Trisnawati, Abdi Rahmat, dan Ahmad Kaimuddin Ombe. Mereka maju ke depan dan resmi dilantik oleh Zudan Arif Fakrulloh.

“Dengan ini, saya secara resmi melantik saudara-saudara sebagai anggota KPID Sulawesi Selatan untuk periode 2024-2027. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Sulsel nomor 1167 tahun 2024 mengenai pemberhentian anggota KPID periode 2020-2023 dan pengangkatan anggota KPID periode 2024-2027,” ujar Zudan dalam prosesi pelantikan.

Sebelumnya, Zudan telah menegaskan bahwa proses pelantikan komisioner KPID ini dilakukan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Ia menjelaskan bahwa peran Gubernur dalam hal ini hanya bersifat administratif, sementara pemilihan anggota KPID sepenuhnya berdasarkan usulan dari DPRD Sulsel.

“Saya hanya menjalankan aturan yang ada. Pemilihan anggota KPID merupakan wewenang DPRD, sementara Gubernur hanya melaksanakan proses administratif sesuai dengan peraturan KPI,” ungkap Zudan saat diwawancarai wartawan di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Sungai Tangka, Makassar.

Zudan juga menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk menentukan anggota KPID secara sepihak. Ia menekankan bahwa seluruh proses seleksi telah selesai sebelum dirinya menjabat sebagai Penjabat Gubernur Sulsel.

“Saya tidak memiliki kewenangan untuk memilih sendiri. Apa yang diusulkan oleh DPRD harus dijalankan. Saya hanya bertindak sebagai pihak administratif, sementara substansi pemilihan sepenuhnya berada di tangan DPRD. Kita menghormati proses tersebut,” jelasnya. “Saya juga tidak mengenal para komisioner secara pribadi, karena seleksi telah selesai sebelum saya masuk,” tambahnya.(*)

Kabar Terkait