LUWU – Isu seputar rekomendasi pemberhentian Kepala Desa (Kades) Lampuara terus menjadi perhatian publik. Warga Desa Lampuara semakin vokal mendesak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk bertindak tegas dan segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Desakan itu dipicu oleh munculnya dugaan pelanggaran serius yang diduga dilakukan oleh Kades Lampuara, antara lain penyalahgunaan dana pajak serta pengelolaan keuangan desa yang dianggap tidak transparan.
“Kami tidak ingin BPD hanya diam. Kalau memang sudah ada rekomendasi dari lembaga terkait, seharusnya segera ditindaklanjuti,” kata salah satu warga, Andi Risal Syahrir, pada Rabu (22/5/2025).
Meski rekomendasi pemberhentian telah dilayangkan oleh instansi terkait, hingga saat ini BPD belum menunjukkan langkah konkret. Sikap pasif ini memicu keresahan warga yang menginginkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bertanggung jawab.
Udi Mardini, perwakilan dari Aliansi Masyarakat Lampuara Menggugat, menyampaikan kekecewaannya terhadap Ketua BPD yang dinilai tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Kami sudah dua kali mendatangi BPD, tapi mereka menolak menindaklanjuti dengan alasan masih mendukung Kades, padahal bukti pelanggaran sudah jelas,” tegas Udi.
Ketua BPD Lampuara, Aenar, belum memberikan pernyataan resmi saat dimintai keterangan.
Sementara itu, warga menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal kasus ini, dan siap membawa persoalan ini ke pihak Kejaksaan apabila tak ada progres yang nyata.





