KAMUS Sulsel Desak BNN RI dan Bareskrim Ambil Alih Dugaan Kasus Narkoba dan TPPU di Palopo

Tim Redaksi
Kota Palopo

MAKASSAR — Komite Pemuda dan Mahasiswa Ungkap Kasus (KAMUS) Sulawesi Selatan mendesak Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dan Bareskrim Polri untuk mengambil alih penyidikan dugaan jaringan narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disebut-sebut beroperasi di Kota Palopo.

Ketua KAMUS Sulsel, Nuryadin, dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (24/5/2026), menyebut Palopo diduga telah menjadi salah satu titik simpul jaringan narkoba di Indonesia Timur yang berkembang menjadi kejahatan terorganisir dengan pola pencucian uang melalui berbagai sektor usaha legal.

Menurutnya, modus yang digunakan adalah menyamarkan hasil kejahatan narkotika melalui sejumlah bisnis yang tampak sah, seperti usaha pertambangan, pengembangan perumahan, hingga jaringan toko telepon seluler.

“Kami menilai yang dihadapi saat ini bukan lagi pengedar skala kecil, melainkan sindikat yang memiliki sumber daya ekonomi besar, jaringan perlindungan, serta kemampuan memengaruhi proses penegakan hukum di tingkat lokal,” ujar Nuryadin.

Ia menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka praktik tersebut tidak hanya mengancam generasi muda akibat peredaran narkotika, tetapi juga berpotensi merusak iklim usaha yang sehat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Nuryadin mengatakan, informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pelaku usaha dalam skema pencucian uang berasal dari laporan masyarakat yang diterima organisasinya. Ia menduga sejumlah sektor usaha dijadikan front business atau kedok untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.

“Jika benar terdapat penggunaan usaha legal sebagai sarana pencucian uang, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” katanya.

KAMUS Sulsel juga menyoroti penanganan perkara narkotika di Palopo yang dinilai belum menyentuh aktor utama maupun aliran keuangan yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal tersebut.

Menurut Nuryadin, sebagian besar penindakan yang terjadi selama ini hanya menyasar kurir dan pengedar lapangan, sementara aset, rekening, maupun bisnis yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan masih tetap beroperasi.

“Pemberantasan narkoba tidak boleh berhenti pada penangkapan kurir. Pendekatan follow the money harus dilakukan untuk membongkar jaringan dan memiskinkan bandar narkoba,” tegasnya.

Atas dasar itu, KAMUS Sulsel mendesak BNN RI dan Bareskrim Polri membentuk tim gabungan untuk melakukan penyidikan terpadu terhadap dugaan tindak pidana narkotika dan TPPU di Kota Palopo.

Selain itu, mereka meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan melakukan audit terhadap transaksi keuangan yang dianggap mencurigakan pada sektor properti, pertambangan, dan usaha ritel telepon seluler yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Dalam pernyataannya, Nuryadin juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri melakukan audit etik dan supervisi terhadap penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Polres Palopo.

“Publik membutuhkan jaminan bahwa proses penegakan hukum berlangsung secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun,” ujarnya.

Lebih lanjut, KAMUS Sulsel menilai persoalan narkotika tidak lagi dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa karena dampaknya telah menyentuh aspek sosial, ekonomi, dan masa depan generasi muda.

“Jika uang hasil kejahatan terus mengakar dalam perekonomian lokal, maka pasar menjadi tidak sehat, masyarakat dirugikan, dan kepercayaan terhadap negara akan terus menurun,” kata Nuryadin.

Sebagai bentuk keseriusan, KAMUS Sulsel memberikan tenggat waktu 15 hari kepada BNN RI dan Bareskrim Polri untuk menunjukkan langkah konkret menindaklanjuti desakan tersebut.

Apabila tidak ada perkembangan yang dianggap signifikan, organisasi itu menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI, Komisi Kepolisian Nasional, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia guna meminta pengawasan lebih lanjut. (*)

Kabar Terkait