KPH Rongkong Amankan Truk Angkut Kayu, Asal-usul dan Dokumen Masih Diperiksa

Mubaraq Adlu

LUWU UTARA – UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Rongkong, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulawesi Selatan, mengamankan satu unit truk yang mengangkut kayu di jalur Trans-Provinsi Sabbang–Tallang Sae, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara.

Penindakan tersebut dilakukan pada Kamis (17/9/2026) dini hari. Petugas mengamankan sejumlah kayu balok beserta satu unit truk berpelat nomor DN 8090 RY.

Kayu tersebut diduga diangkut tanpa dilengkapi dokumen resmi. Untuk memastikan legalitas kayu dan kelengkapan dokumennya, barang bukti bersama pengemudi serta pihak yang disebut sebagai pemilik kayu kemudian diserahkan kepada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Luwu Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

TERKAIT:  Gelombang Penolakan terhadap Calon Bupati Muh Fauzi Kian Menguat, Masyarakat Luwu Utara Serukan Penyelamatan Demokrasi

Kepala Seksi Protection Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat (PHPM) KPH Rongkong, Fitra Yanto R, S.Hut., mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya sebelumnya memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pengambilan, jual beli, dan pengangkutan kayu.

Menurut Fitra, sosialisasi tersebut dilakukan saat kegiatan patroli di wilayah pengambilan kayu, termasuk kawasan Seko Lemo dan Rongkong.

“Satu bulan sebelum penangkapan, kami sudah mengimbau masyarakat dari Seko Lemo maupun Rongkong saat melakukan patroli ke lokasi pengambilan kayu. Kami menegaskan agar tidak ada transaksi jual beli kayu, baik hasil limbah pembukaan jalan maupun penebangan baru, tanpa dokumen resmi karena itu melanggar hukum,” ujar Fitra Yanto.

TERKAIT:  Wisuda 209 Santri, Yayasan Wahdah Islamiyah Palopo Gelar Seminar Parenting

Ia mengatakan imbauan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap aktivitas pengambilan dan perdagangan kayu yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Di sisi lain, pihak yang mengaku sebagai pemilik atau pembeli kayu memberikan keterangan berbeda mengenai asal-usul material tersebut.

Ia menyebut kayu yang diangkut merupakan kayu yang berasal dari sisa pembersihan atau pembukaan jalan rute Mabusa menuju Seko Lemo. Menurutnya, kayu tersebut dibeli dari masyarakat setempat.

“Kayu ini kami beli dari masyarakat, diambil dari limbah pembukaan jalan rute Mabusa menuju Seko Lemo. Operatornya merupakan warga lokal Seko Lemo. Ayah saya dan senior kampus saya yang berdomisili di sana yang berhubungan langsung dengan operator tersebut, kami hanya pembeli,” ungkapnya di lokasi.

TERKAIT:  KKLR Prihatin Kondisi Kedatuan Luwu, Serukan Cakada di Luwu Raya Beri Perhatian Serius

Keterangan mengenai asal kayu tersebut selanjutnya masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan dokumen pendukung yang dimiliki para pihak.

Sementara itu, proses pemeriksaan kini berada di tangan Polres Luwu Utara. Aparat akan mendalami asal-usul kayu, status legalitasnya, kelengkapan dokumen angkutan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan dan pengangkutan kayu tersebut.

Dengan demikian, status dugaan pelanggaran dalam kasus ini masih menunggu hasil pemeriksaan dan proses hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang.(*)

Kabar Terkait