PALOPO — Pemerintah Kota Palopo mulai menyiapkan langkah penataan jaringan kabel fiber optik yang membentang di sejumlah wilayah kota.
Upaya ini dilakukan untuk memperbaiki estetika perkotaan, mendukung kesesuaian tata ruang, serta mengurangi risiko keselamatan akibat kabel yang menjuntai.
Rencana tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Awal Penataan Kabel Optik Udara sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Palopo Tahun 2027 dan Estetika Kota di Aula Dinas Kesehatan Kota Palopo, Kamis (15/10/2026).
Rapat dipimpin Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kota Palopo, Dr. H. Andi Poci, S.H., M.Si., dan dihadiri sejumlah perangkat daerah terkait untuk merumuskan konsep serta mekanisme penataan jaringan kabel telekomunikasi.
Andi Poci mengatakan, koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut arahan pimpinan untuk mencari solusi atas keberadaan kabel optik yang dinilai mengganggu kerapian kota.
Menurutnya, penataan perlu melalui kajian menyeluruh dengan mempertimbangkan berbagai alternatif, termasuk kemungkinan penggunaan jaringan kabel bawah tanah maupun solusi teknis lain yang sesuai dengan kondisi Palopo.
“Penataan ini harus dikaji secara menyeluruh, baik dari aspek hukum, teknis, maupun kesesuaiannya dengan RDTR dan estetika kota. Kita perlu menyiapkan pedoman yang jelas agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia meminta seluruh perangkat daerah terkait menyelesaikan kajian dan rekomendasi sesuai tahapan yang ditargetkan hingga akhir Desember 2026.

Kabel Bawah Tanah Jadi Salah Satu Opsi
Kepala Dinas Komunikasi, Statistik dan Persandian (Kominfo SP) Kota Palopo, Hamsir Hamid, S.T., menjelaskan bahwa penataan kabel fiber optik membutuhkan pendekatan khusus karena karakteristiknya berbeda dengan jaringan kabel listrik.
Salah satu persoalan yang dihadapi adalah banyaknya kabel di sejumlah titik yang belum teridentifikasi secara jelas, terutama untuk membedakan jaringan yang masih aktif dengan kabel yang sudah tidak berfungsi.
“Di antara sekian banyak kabel optik yang terpasang, kita belum mengetahui secara pasti mana yang masih berfungsi dan mana yang tidak. Karena itu, diperlukan langkah penataan yang terencana, disertai kajian dan dasar hukum yang menjadi pedoman pelaksanaan,” jelas Hamsir.
Ia menyebut jaringan kabel bawah tanah sebagai salah satu alternatif yang dapat dikaji.
Dalam skema tersebut, pemerintah daerah berpotensi menyiapkan jalur khusus sebagai infrastruktur bersama yang dapat dimanfaatkan penyedia layanan telekomunikasi sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Selain mendukung kerapian jaringan, opsi tersebut juga dapat dikaji dari sisi potensi pendapatan daerah melalui pemanfaatan infrastruktur, sepanjang memiliki dasar hukum dan mekanisme pengelolaan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, penerapan skema tersebut masih memerlukan kajian teknis, hukum, dan tata ruang sebelum diputuskan lebih lanjut.
Kominfo SP Koordinasikan Kajian Lintas Perangkat Daerah
Dalam rapat tersebut, setiap perangkat daerah terkait diminta menyusun analisis sesuai tugas dan kewenangannya, terutama menyangkut aspek hukum, teknis, dan tata ruang.
Kajian diharapkan dilengkapi dengan gambar perencanaan, desain penataan, serta peta jaringan kabel apabila tersedia atau memungkinkan untuk disusun. Hasilnya akan menjadi bahan bagi Pemkot Palopo dalam merumuskan kebijakan dan melakukan pembahasan lanjutan bersama perusahaan penyedia layanan telekomunikasi.
Dinas Kominfo SP ditetapkan sebagai koordinator utama. Tugasnya mencakup koordinasi penyusunan kajian, pemantauan perkembangan dari setiap perangkat daerah, serta pengawalan tahapan agar sesuai dengan target waktu yang ditetapkan.
Rapat tersebut turut melibatkan Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-Perkim), BPBD, Dinas Perhubungan yang membidangi penerangan jalan umum, Bagian Administrasi Pembangunan Setda, serta Satuan Polisi Pamong Praja.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Palopo akan menggelar rapat lanjutan untuk membahas hasil kajian masing-masing perangkat daerah sebelum melakukan pertemuan dengan penyedia layanan telekomunikasi.
Melalui tahapan tersebut, Pemkot Palopo berharap penataan kabel fiber optik dapat dirumuskan secara terencana, memiliki kepastian hukum, dan selaras dengan arah penataan ruang kota.
Upaya ini juga diharapkan meningkatkan kenyamanan serta keselamatan masyarakat tanpa mengabaikan kebutuhan infrastruktur telekomunikasi. (*)





