RDP Sengketa Lahan Memanas, Pemegang SHM Minta DPRD Luwu Timur Tegakkan Aturan

Tim Redaksi

Soroti Pengaruh Kekuasaan dan Modal dalam Sengketa Lahan Desa Harapan Kecamatan Malili

RDP DPRD Luwu Timur

LUWU TIMUR — Sengketa lahan bersertifikat di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, tidak hanya menyentuh persoalan status dan penggunaan tanah.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Luwu Timur yang digelar Senin (21/9/2026), pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) juga mempersoalkan apa yang mereka sebut sebagai penggunaan pengaruh kekuasaan, kekuatan ekonomi, dan proses hukum dalam menghadapi masyarakat.

Pemegang SHM menegaskan bahwa penyelesaian sengketa tanah seharusnya tidak ditentukan oleh siapa yang memiliki jaringan lebih luas, modal lebih besar, jabatan, maupun akses kepada pejabat atau aparat.

“Kami menolak segala bentuk penggunaan pengaruh jenderal, oligarki, kekuatan ekonomi, jabatan maupun proses hukum untuk melemahkan masyarakat yang sedang memperjuangkan haknya. Kalau memang merasa berhak atas tanah ini, tunjukkan alas haknya. Jangan berlindung di balik nama besar dan kekuasaan,” ujar perwakilan warga dalam RDP.

Bagi warga, persoalan tersebut pada dasarnya dapat diuji melalui dokumen. Jika terdapat klaim berbeda atas bidang tanah yang sama, setiap pihak dinilai harus membuka alas hak, mencocokkan objek tanah, dan menempuh mekanisme hukum yang tersedia.

Warga Persoalkan Ketimpangan dalam Proses Hukum

Pemegang SHM juga menyoroti proses hukum yang mereka hadapi dalam sengketa tersebut.

Mereka mempertanyakan situasi ketika masyarakat yang mempertahankan tanahnya harus berhadapan dengan proses hukum, sementara penggunaan lahan yang mereka persoalkan belum sepenuhnya mendapatkan penjelasan mengenai dasar penguasaan maupun manfaat ekonominya.

“Kami tidak takut dengan proses hukum. Tapi jangan hukum hanya cepat ketika masyarakat yang diperiksa. Ketika tanah masyarakat digunakan, dikomersialkan dan menghasilkan manfaat ekonomi, itu juga harus dibuka dengan kesungguhan yang sama,” ujar warga.

TERKAIT:  Pemerintah Kota Palopo Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Idul Adha 1446H

Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak pemegang SHM dalam sengketa yang masih berjalan. Mereka meminta agar seluruh pihak diperlakukan berdasarkan standar hukum yang sama, baik masyarakat, perusahaan, pemegang IUP maupun pihak lain yang berkaitan dengan penggunaan lahan.

IUP Dipersoalkan, Hak atas Tanah Diminta Tetap Diperhatikan

Salah satu isu yang kembali muncul dalam RDP adalah hubungan antara wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan hak atas tanah.

Pemegang SHM menolak anggapan bahwa keberadaan suatu bidang tanah di dalam wilayah IUP secara otomatis memberikan kewenangan kepada perusahaan untuk menguasai atau menggunakan tanah tersebut tanpa penyelesaian dengan pemegang hak.

“IUP jangan dijadikan tameng untuk mengabaikan hak atas tanah. Kalau tanah kami digunakan sebagai jalan hauling dan kemudian menjadi bagian dari hubungan komersial antarkorporasi, kami berhak mengetahui dasar hukumnya dan siapa yang menerima manfaat ekonominya,” kata warga.

Persoalan ini sebelumnya juga menjadi salah satu materi yang disoroti warga dalam RDP, terutama terkait dugaan penggunaan bidang tanah bersertifikat sebagai akses hauling dan hubungan penggunaan akses antara perusahaan.

Warga meminta agar status tanah, dasar penggunaan, peta atau koordinat objek, serta dokumen hubungan kerja sama perusahaan diverifikasi secara bersamaan. Dengan demikian, dapat diketahui apakah lahan yang digunakan untuk akses hauling benar-benar berada pada bidang yang tercantum dalam SHM warga.

TERKAIT:  Sowan ke KKLR Sulsel, Cawalkot Appi: Sudah Waktunya Makassar Diupgrade!

DPRD Diminta Tak Berhenti pada RDP

Pemegang SHM meminta DPRD Luwu Timur menggunakan fungsi pengawasan dan representasi masyarakat untuk memastikan persoalan tersebut memperoleh tindak lanjut.

“Kami tidak datang ke DPRD hanya untuk didengar lalu pulang. Kami meminta keputusan. Kami meminta rekomendasi. Kami meminta siapa yang bertanggung jawab menindaklanjuti dan kapan harus selesai,” ujar perwakilan warga.

Mereka mengusulkan agar hasil RDP ditindaklanjuti dengan verifikasi bersama di lapangan, pemeriksaan dokumen kepemilikan dan penggunaan lahan, klarifikasi mengenai pembayaran atau kompensasi jika memang ada, serta penjelasan dari instansi pertanahan.

Warga juga meminta DPRD memfasilitasi mediasi formal antara pemegang SHM dengan pihak perusahaan untuk memperjelas posisi masing-masing.

“Kami Akan Terus Melalui Jalur yang Sah”

Pemegang SHM menegaskan perjuangan mereka tidak akan berhenti pada forum DPRD. Menurut mereka, sejumlah upaya telah dilakukan, mulai dari komunikasi, koordinasi, proses administrasi pertanahan hingga litigasi.

“Kami sudah terlalu lama diminta bersabar. Komunikasi sudah, koordinasi sudah, pengadilan juga sudah kami tempuh. Kalau hak kami terus diabaikan, kami akan terus melawan melalui seluruh jalur yang sah—hukum, kelembagaan, sosial dan publik,” ujar warga.

Mereka menegaskan bahwa istilah “melawan” yang digunakan bukan berarti melakukan tindakan anarkis, melainkan menggunakan mekanisme hukum dan saluran demokratis untuk mempertahankan hak yang mereka klaim.

Investasi Tetap Didukung

TERKAIT:  Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Meski menyampaikan kritik keras, pemegang SHM menyatakan tidak menolak investasi di Luwu Timur. Yang mereka persoalkan adalah apabila kepentingan investasi ditempatkan berhadapan dengan hak masyarakat atas tanah.

“Jangan bicara menjaga iklim investasi dengan meminta masyarakat terus mengalah. Investasi yang sehat justru harus menghormati hak masyarakat. Tidak boleh keuntungan perusahaan dibangun dari tanah yang status haknya belum diselesaikan,” ujar warga.

Bagi mereka, kepastian hukum terhadap pemilik tanah justru menjadi bagian dari kepastian investasi. Dengan status tanah yang jelas dan hubungan hukum yang terbuka, perusahaan maupun masyarakat dinilai memiliki dasar yang lebih kuat untuk menjalankan kepentingannya masing-masing.

DPRD Didesak Tunjukkan Tindak Lanjut

Di akhir RDP, warga meminta DPRD menunjukkan tindak lanjut yang konkret atas persoalan tersebut.

“Kami tidak meminta DPRD membela kami secara membabi buta. Kami meminta DPRD membela aturan. Kalau aturan berdiri tegak, kami siap diuji. Perusahaan juga harus siap diuji. Tidak boleh ada pihak yang merasa terlalu besar untuk disentuh hukum,” ujar perwakilan warga.

Menurut pemegang SHM, ukuran keberhasilan RDP bukan hanya terselenggaranya forum dan terdengarnya aspirasi masyarakat. Mereka ingin ada rekomendasi yang jelas, pihak yang bertanggung jawab, tenggat tindak lanjut, serta verifikasi terhadap dokumen dan kondisi lapangan.

“Hari ini bukan lagi waktunya hanya mendengar. Hari ini waktunya DPRD menunjukkan apakah negara benar-benar hadir ketika masyarakat berhadapan dengan kekuatan modal dan pengaruh,” ujar warga. (*)

Kabar Terkait