PALOPO – Penertiban sejumlah reklame oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo di sepanjang Jalan Andi Djemma, Minggu (25/10/2026), menuai sorotan dari jajaran DPD II Partai Golkar Palopo.
Salah satu baliho yang dibongkar merupakan media ucapan selamat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Partai Golkar.
Wakil Ketua Bidang Kaderisasi DPD II Partai Golkar Palopo, Sadam, mempertanyakan langkah penertiban tersebut karena, menurutnya, tidak didahului konfirmasi kepada pihak Golkar.
Ia juga menyayangkan keterlibatan Bapenda bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Palopo dalam penertiban baliho tersebut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada partainya.
“Saya sangat menyayangkan perlakuan Pemkot Palopo, dalam hal ini Bapenda dan Dinas PTSP, yang melakukan penertiban tanpa ada konfirmasi kepada kami dari pihak Golkar,” kata Sadam saat dikonfirmasi, Minggu (25/10/2026).
Anggota DPRD Kota Palopo itu meminta pemerintah kota menjelaskan dasar penertiban, terlebih kegiatan tersebut berlangsung ketika Golkar tengah memperingati hari jadinya yang ke-62.
Golkar Soroti Konsistensi Penertiban
Sadam juga meminta Bapenda menerapkan aturan penertiban reklame secara konsisten terhadap seluruh pihak. Ia menilai masih terdapat baliho milik pihak lain maupun partai politik lain yang terpasang di sejumlah lokasi.
“Di tengah kami merayakan HUT Golkar ke-62, Bapenda jangan tebang pilih dalam melakukan penertiban. Sebab, ada beberapa baliho dari pihak lain ataupun partai politik lain yang terpasang, tetapi tidak ditertibkan,” tegasnya.
Menurut Sadam, pemerintah perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai pertimbangan penertiban agar penerapan aturan reklame dapat dipahami dan berlaku secara adil bagi semua pihak.
Pihaknya berencana meminta keterangan langsung dari Bapenda dan Dinas PTSP Kota Palopo. Sadam mengatakan, DPRD juga akan memanggil kedua instansi tersebut untuk mengetahui dasar dan alasan pembongkaran baliho Golkar.
“Sebagai anggota DPRD, kami juga akan memanggil Bapenda dan Dinas PTSP untuk meminta penjelasan mengenai alasan pihak Pemkot Palopo melakukan tindakan tersebut,” ujarnya.
Bapenda Sebut Reklame Belum Berizin
Sebelumnya, Bapenda Kota Palopo menertibkan sejumlah reklame yang disebut belum mengantongi izin resmi di sepanjang Jalan Andi Djemma pada Minggu (25/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas turut membongkar baliho berukuran besar yang menampilkan sejumlah tokoh Partai Golkar.
Baliho itu memuat gambar Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan Ilham Arief Sirajuddin, Ketua DPD II Partai Golkar Palopo Rahmat Masri Bandaso, serta Sekretaris DPD II Golkar Palopo Harisal Latief yang juga merupakan anggota DPRD Kota Palopo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penertiban dilakukan karena pemilik media reklame belum memenuhi persyaratan perizinan, meskipun sebelumnya telah menerima penyegelan.
Dengan adanya keberatan dari pihak Golkar, penjelasan Bapenda dan Dinas PTSP mengenai dasar hukum, prosedur, serta penerapan penertiban terhadap reklame di lokasi lain menjadi hal yang dinantikan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak Bapenda maupun Dinas PTSP dalam materi yang tersedia mengenai tanggapan atas keberatan Golkar Palopo tersebut. (*)





