BPJS Ketenagakerjaan Palopo Perkuat Kepatuhan Perusahaan demi Perlindungan Pekerja

Tim Redaksi
BPJS Ketenagakerjaan Palopo Perkuat Kepatuhan Perusahaan demi Perlindungan Pekerja

PALOPO – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Palopo memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan badan usaha dalam penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) sebagai upaya memastikan seluruh pekerja memperoleh hak perlindungan sesuai ketentuan.

Komitmen tersebut dibahas dalam rapat evaluasi pelaksanaan Program Jamsostek yang berlangsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo, Senin (29/6/2026). Pertemuan diikuti para pimpinan perusahaan dan perwakilan badan usaha dari wilayah Kota Palopo dan Kabupaten Luwu.

Forum tersebut menjadi wadah untuk mengevaluasi pelaksanaan regulasi sekaligus mengukur tingkat kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerja serta memenuhi kewajiban kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo, Haryanjas Pasang Kamase, mengatakan evaluasi berkala merupakan bagian penting dalam memastikan hak-hak normatif pekerja terlindungi secara optimal.

“Kolaborasi dan evaluasi berkala ini bukan sekadar bentuk pengawasan regulasi, melainkan wujud nyata komitmen kita bersama untuk memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja. Kami berharap sinergi antara pemerintah, penyelenggara, dan pemberi kerja terus diperkuat agar perluasan kepesertaan menuju Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Palopo dan Kabupaten Luwu dapat segera terwujud,” ujar Haryanjas.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemeriksaan Norma Kerja yang mewakili Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Palopo menjelaskan bahwa pengawasan difokuskan pada tiga aspek utama, yakni kepatuhan perusahaan dalam membayar iuran, kelengkapan program jaminan sosial yang diikuti, serta kewajiban mendaftarkan seluruh pekerja tanpa terkecuali.

Menurutnya, pemenuhan ketiga aspek tersebut menjadi fondasi penting dalam memberikan perlindungan sosial sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo, Muhammad Kahfi, menambahkan bahwa peningkatan kepatuhan badan usaha akan terus dikawal agar seluruh perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan.

Ia menilai keterlibatan aktif pemerintah, pelaku usaha, dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi faktor penting dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan.

Sebagai tindak lanjut hasil evaluasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Palopo akan melakukan langkah pembinaan dan penegakan kepatuhan secara bertahap terhadap badan usaha yang masih belum memenuhi kewajiban kepesertaan maupun kewajiban lainnya dalam penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat perluasan cakupan kepesertaan Jamsostek sekaligus memastikan semakin banyak pekerja di Kota Palopo dan Kabupaten Luwu memperoleh perlindungan menyeluruh terhadap risiko kerja, kecelakaan kerja, kematian, hingga jaminan hari tua. (*)

Kabar Terkait