PALOPO – Motif kain khas Kota Palopo berpeluang memperoleh perlindungan sebagai Kekayaan Intelektual (KI), sebuah langkah yang dinilai penting untuk menjaga identitas budaya sekaligus membuka peluang pengembangan ekonomi kreatif di daerah.
Potensi tersebut mengemuka dalam pertemuan koordinasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan dan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Palopo yang membahas penguatan legalitas usaha serta pengelolaan aset daerah berbasis kekayaan intelektual.
Di sela pembahasan mengenai pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), perhatian juga diarahkan pada motif kain khas Palopo yang dinilai memiliki karakter dan nilai budaya yang layak memperoleh perlindungan hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, mengatakan setiap potensi kekayaan intelektual daerah perlu diidentifikasi sejak dini agar memiliki kepastian hukum sekaligus mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
“Potensi Kekayaan Intelektual daerah harus mendapatkan perhatian karena dapat menjadi nilai tambah ekonomi sekaligus identitas yang membanggakan daerah,” ujarnya.
Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual bukan hanya bertujuan menjaga warisan budaya dari potensi penyalahgunaan, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan daya saing produk lokal di tengah berkembangnya industri kreatif.
Selain membahas potensi perlindungan motif kain khas, pertemuan tersebut juga mengevaluasi perkembangan Perseroan Perorangan yang menjadi salah satu instrumen legalitas usaha bagi pelaku UMKM.
Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan turut menyosialisasikan pembaruan sistem layanan administrasi yang mengharuskan pelaku usaha memahami mekanisme terbaru, terutama terkait pengelolaan akun dan pembaruan data perusahaan.
Pemerintah daerah diharapkan dapat membantu menyebarluaskan informasi tersebut agar pelaku UMKM tidak mengalami hambatan dalam mengakses layanan administrasi hukum.
Apabila motif kain khas Palopo nantinya berhasil memperoleh perlindungan sebagai Kekayaan Intelektual, keberadaannya tidak hanya memperkuat identitas budaya daerah, tetapi juga berpotensi menjadi produk unggulan yang mampu meningkatkan daya saing UMKM, memperluas pasar ekonomi kreatif, serta mendukung promosi Kota Palopo di tingkat regional maupun nasional.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mendorong pemanfaatan aset budaya sebagai sumber pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui perlindungan hukum dan pengembangan industri kreatif berbasis kearifan lokal. (*)






