MALILI — Konflik agraria yang membelit pembangunan kawasan industri di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, kembali memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya dipersoalkan karena penerbitan Hak Pengelolaan (HPL), kini puluhan petani di Dusun Laoli menghadapi ancaman penggusuran menyusul diterimanya permohonan konsinyasi oleh Pengadilan Negeri Malili.
Perkara tersebut menjadi perkembangan terbaru dari sengkarut pengadaan lahan untuk proyek kawasan industri PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP), yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Selama hampir dua tahun terakhir, proses penyediaan lahan di kawasan itu terus memicu polemik karena bersinggungan dengan tanah yang telah lama dikuasai dan digarap masyarakat.
Petani Laoli mengaku telah mengelola lahan tersebut sejak akhir 1990-an sebagai sumber penghidupan keluarga mereka. Namun pada 2024, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memperoleh Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas kawasan tersebut sebagai dasar penyediaan lahan bagi pengembangan kawasan industri.
Sejak saat itu, rangkaian persoalan bermunculan. Warga mempersoalkan legalitas penerbitan HPL, menggugat proses administrasinya, menolak skema pemberian santunan atas tanaman, hingga meminta pemerintah menyelesaikan terlebih dahulu status penguasaan tanah sebelum melanjutkan pembangunan.
Konflik semakin mengeras ketika pemerintah daerah mengajukan permohonan konsinyasi ke Pengadilan Negeri Malili. Mekanisme tersebut dimaksudkan untuk menitipkan uang santunan kepada pengadilan bagi warga yang menolak menerima pembayaran secara langsung.
Bagi para petani, langkah tersebut bukan sekadar prosedur administratif. Mereka khawatir konsinyasi akan dijadikan dasar untuk melakukan pengosongan lahan, meskipun sengketa mengenai hak atas tanah belum memperoleh kepastian hukum.
Dalam sidang yang digelar pertengahan Juni lalu, para petani hadir didampingi tim hukum dari LBH Makassar dan secara tegas menyatakan menolak pemberian uang santunan.
Mereka berpendapat pemerintah tidak dapat menggunakan mekanisme konsinyasi untuk uang santunan karena ketentuan hukum acara hanya mengatur penitipan uang ganti kerugian dalam pengadaan tanah.
Meski demikian, Pengadilan Negeri Malili memutuskan menerima permohonan konsinyasi tersebut untuk diproses. Putusan itu dinilai semakin memperbesar kekhawatiran warga terhadap kemungkinan dilakukannya penggusuran.
LBH Makassar menilai perkara ini tidak dapat dipisahkan dari persoalan yang lebih mendasar, yakni keabsahan penguasaan tanah dan penerbitan HPL di atas lahan yang telah lama dikelola masyarakat.
Menurut mereka, selama sengketa tersebut belum memperoleh penyelesaian yang adil, setiap langkah yang berpotensi menghilangkan ruang hidup petani berisiko memperdalam konflik agraria di Desa Harapan.
Kasus ini kini menjadi salah satu konflik lahan paling kompleks di Luwu Timur. Di satu sisi, pemerintah mendorong percepatan pembangunan kawasan industri sebagai proyek strategis nasional yang diharapkan mampu menggerakkan investasi dan menciptakan lapangan kerja.
Namun di sisi lain, masyarakat menuntut agar pembangunan tidak mengabaikan hak-hak warga yang telah puluhan tahun menggantungkan hidup dari tanah yang kini menjadi lokasi proyek.
Dengan masuknya perkara ke tahap konsinyasi, sengkarut lahan kawasan industri Desa Harapan tidak lagi hanya berkutat pada perdebatan administrasi pertanahan, tetapi telah berkembang menjadi persoalan perlindungan hak masyarakat, kepastian hukum, dan arah penyelesaian konflik agraria di Luwu Timur. (*)






