MK Diskualifikasi Trisal Tahir, Pilwalkot Palopo Harus Diulang

Tim Redaksi
Hakim MK Suhartoyo
Ketua MK Suhartoyo (Foto: IST)

JAKARTA – Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Palopo 2024 memasuki babak baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan sengketa hasil pemilu yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2, Farid Kasim dan Nurhaenih.

Dalam sidang putusan yang digelar Senin (24/2/2025), MK tidak hanya memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU), tetapi juga mendiskualifikasi calon Wali Kota Trisal Tahir karena dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan.

Putusan ini menjadi pukulan telak bagi Paslon Nomor Urut 4, yang sebelumnya dinyatakan sebagai salah satu kandidat kuat dalam Pilwalkot Palopo.

Ketua MK Suhartoyo, yang memimpin persidangan bersama delapan hakim konstitusi lainnya, menegaskan bahwa Trisal Tahir tidak dapat melanjutkan pencalonannya karena ijazah pendidikan menengah atas yang ia ajukan dinilai tidak memenuhi standar keabsahan.

“Menyatakan diskualifikasi Calon Wali Kota dari Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Trisal Tahir) dari kepesertaan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024,” ujar Suhartoyo dalam sidang di Ruang Pleno MK, Jakarta.

Kejanggalan Ijazah yang Berujung Diskualifikasi

Putusan MK ini tidak datang begitu saja. Proses panjang telah dilalui, bermula dari verifikasi dokumen pencalonan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo pada September 2024.

Saat itu, KPU menemukan kejanggalan dalam ijazah Paket C yang diajukan oleh Trisal Tahir, yang berasal dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Uswatun Hasanah tahun ajaran 2015/2016.

Berdasarkan klarifikasi yang dilakukan, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam ijazah tersebut, termasuk perbedaan format tulisan, kode peserta, dan kolom penyelenggara ujian yang seharusnya merujuk pada Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara, bukan PKBM Uswatun Hasanah.

Selain itu, nama Trisal Tahir tidak ditemukan dalam arsip digital daftar peserta ujian nasional tahun tersebut.

Keterangan dari pihak sekolah sempat mencoba membela Trisal Tahir dengan mengklaim adanya kesalahan administrasi dalam penulisan ijazah. Namun, Mahkamah menilai bukti yang diajukan tidak cukup kuat untuk membuktikan keabsahan ijazah tersebut.

“Mahkamah berkesimpulan bahwa dokumen ijazah kelulusan pendidikan kesetaraan Paket C yang diajukan Trisal Tahir tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan perolehannya dari instansi terkait yang berwenang,” ungkap Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

PSU Diperintahkan, Partai Pengusung Trisal Bisa Ajukan Calon Baru

Konsekuensi dari diskualifikasi ini cukup besar. MK memerintahkan KPU Kota Palopo untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir. PSU ini harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 90 hari sejak putusan dibacakan.

Menariknya, MK juga membuka ruang bagi partai politik atau gabungan partai yang sebelumnya mengusung Paslon Nomor Urut 4 untuk mengajukan calon baru, dengan catatan tidak lagi mengikutsertakan Trisal Tahir.

Selain itu, KPU Kota Palopo juga diminta untuk memfasilitasi seluruh pasangan calon dalam menyampaikan kembali visi dan misi mereka kepada masyarakat, baik melalui kampanye terbuka maupun metode lainnya.

Seluruh proses PSU akan diawasi secara ketat oleh Bawaslu Kota Palopo dan Bawaslu Sulawesi Selatan, dengan supervisi dari KPU RI dan KPU Provinsi Sulawesi Selatan.

Menegakkan Prinsip Kejujuran dalam Pemilu

Putusan ini menjadi penegasan penting bahwa integritas dalam proses pemilihan kepala daerah harus dijaga sejak tahap pencalonan.

MK menekankan bahwa kejujuran dalam pemilu bukan hanya soal perolehan suara, tetapi juga tentang kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, termasuk persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh setiap calon.

“Adanya persoalan pemenuhan syarat pendidikan bukanlah hal yang dapat dianggap sepele. Padanya tersirat cerminan prinsip kejujuran dalam pemilu,” tegas Ridwan Mansyur.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi semua pihak, khususnya penyelenggara pemilu dan peserta pemilu, untuk lebih teliti dalam memverifikasi dokumen pencalonan guna mencegah kasus serupa di masa mendatang.

Dengan adanya PSU ini, Pilwalkot Palopo akan kembali menjadi ajang pertarungan bagi kandidat yang benar-benar memenuhi syarat dan dapat bersaing secara sehat untuk mendapatkan kepercayaan rakyat. (*)

Kabar Terkait