INIPALOPO – Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo bergerak cepat menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo.
PSU dijadwalkan akan digelar pada 25 Mei 2025. Untuk memastikan kelancaran pelaksanaannya, Pemkot segera menggelar pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan terkait.
Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo, Drs. H. Firmanza DP, SH., M.Si menegaskan bahwa keputusan MK bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan. Oleh karena itu, Pemkot Palopo akan menyiapkan anggaran yang diperlukan untuk mendukung jalannya PSU.
“Karena ini perintah negara, maka mau tidak mau, kita wajib melaksanakannya. Anggarannya juga harus disiapkan, bagaimanapun caranya,” ujar Firmanza DP saat ditemui wartawan usai menghadiri pelantikan Pengurus DPD Appernas Jaya Sulsel di Palopo Hotel, Jalan Kelapa, Rabu (26/2/2025).
Terkait sumber pendanaan, Pemkot Palopo akan segera menggelar pertemuan dengan pihak-pihak terkait, termasuk DPRD, KPU, Bawaslu, serta unsur keamanan seperti TNI dan Polri.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palopo, Hj. Raodatul Jannah, S.Sos, M.M menanggapi daftar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mencatat 24 daerah di Indonesia harus melaksanakan PSU.
Dari jumlah tersebut, delapan daerah dinyatakan mampu mengalokasikan anggaran sendiri, sementara 16 daerah lainnya—termasuk Kota Palopo—masuk dalam kategori tidak mampu menyediakan anggaran secara mandiri.
Meski demikian, Raodatul Jannah memastikan bahwa Pemkot Palopo tetap siap menjalankan PSU dengan mengoptimalkan anggaran yang tersedia.
“Pada prinsipnya, Pemerintah Kota Palopo siap melaksanakan PSU. Anggaran yang akan digunakan berasal dari pos Biaya Tak Terduga (BTT) serta pos lain yang masih bisa dihemat,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pengalokasian anggaran untuk PSU tidak akan mengganggu pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Dengan langkah-langkah strategis ini, Pemkot Palopo berharap pelaksanaan PSU dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)






